Terms & Conditions

Setra Capital Program (SCP)

Ultra Defensive – Legal Ready

Dokumen ini mengatur seluruh ketentuan Setra Capital Program (“SCP”) yang diselenggarakan oleh perusahaan (“Perusahaan”). Dengan mendaftar, mengakses, atau berpartisipasi dalam SCP, peserta (“Trader”) menyetujui seluruh isi dokumen ini tanpa pengecualian.

Pasal 1 Sifat & Status Program

  • 1.1 SCP adalah program internal Perusahaan yang bersifat terbatas, selektif, dan non-publik.
  • 1.2 SCP bukan produk investasi, bukan penawaran investasi, bukan penghimpunan dana, dan bukan layanan pengelolaan dana pihak ketiga.
  • 1.3 SCP tidak ditujukan untuk masyarakat umum dan tidak dimaksudkan sebagai jasa keuangan publik dalam bentuk apa pun.

Pasal 2 Kepemilikan Dana & Akun

  • 2.1 Seluruh akun trading yang digunakan dalam SCP adalah akun REAL milik Perusahaan.
  • 2.2 Seluruh dana yang digunakan dalam aktivitas trading adalah 100% dana internal Perusahaan.
  • 2.3 Trader tidak menyetor dana, modal, biaya, atau kontribusi finansial dalam bentuk apa pun.
  • 2.4 Trader tidak memiliki hak kepemilikan, klaim, atau kepentingan hukum atas dana dan akun trading.

Pasal 3 Kedudukan Trader

  • 3.1 Trader bertindak sebagai operator trading / mitra kerja berbasis kinerja.
  • 3.2 Trader bukan investor, bukan nasabah, dan bukan klien keuangan.
  • 3.3 Tidak terdapat hubungan pengelolaan dana, penitipan dana, atau pengumpulan dana antara Trader dan Perusahaan.

Pasal 4 Risiko & Tanpa Jaminan

  • 4.1 Trader memahami bahwa aktivitas trading mengandung risiko kerugian finansial yang signifikan.
  • 4.2 Tidak ada jaminan profit, pendapatan, atau hasil tertentu, baik secara tersurat maupun tersirat.
  • 4.3 Segala contoh, statistik, konten, atau materi edukasi tidak dapat dijadikan acuan kinerja di masa depan.
  • 4.4 Seluruh risiko finansial sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan, dan Trader tidak menanggung kerugian dana.

Pasal 5 Profit Sharing

  • 5.1 Profit sharing merupakan kompensasi berbasis kinerja, bukan hasil investasi.
  • 5.2 Profit sharing tidak bersifat tetap, tidak dijanjikan, dan dapat berubah sewaktu-waktu.
  • 5.3 Perusahaan berhak menunda, mengurangi, atau meniadakan profit sharing apabila:
    Terjadi pelanggaran aturan Terjadi kondisi pasar ekstrem Terjadi force majeure Terjadi risiko operasional

Pasal 6 Kendali & Kewenangan Perusahaan

  • 6.1
    Perusahaan memiliki kendali penuh atas:
    Akun Trading Batas Risiko Ukuran Lot Strategi & Parameter
  • 6.2 Perusahaan berhak menghentikan akses Trader kapan pun tanpa kewajiban kompensasi.
  • 6.3 Trader tidak memiliki akses penarikan (withdrawal) atas akun trading.

Pasal 7 Indemnity & Hold Harmless

  • 7.1 Trader dengan ini membebaskan, melindungi, dan mengganti kerugian (indemnify and hold harmless) Perusahaan dari segala bentuk klaim, tuntutan, gugatan, denda, dan biaya hukum yang timbul akibat:
  • • Partisipasi Trader dalam SCP

    • Aktivitas trading

    • Pelanggaran ketentuan

    • Kesalahan interpretasi informasi

  • 7.2 Trader melepaskan Perusahaan dari segala tuntutan hukum di masa kini maupun masa depan.

Pasal 8 Non-Reliance & Tanpa Ekspektasi

  • 8.1 Trader menyatakan tidak mengandalkan pernyataan lisan, promosi, konten, atau informasi apa pun di luar dokumen resmi Perusahaan.
  • 8.2 Trader menyatakan tidak memiliki ekspektasi profit atau penghasilan tertentu.
  • 8.3 Keikutsertaan Trader dilakukan secara sadar, sukarela, dan tanpa paksaan.

Pasal 9 Perubahan & Penghentian Program

  • 9.1 Perusahaan berhak mengubah, menangguhkan, atau menghentikan SCP kapan pun tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  • 9.2 Trader tidak berhak mengajukan klaim, kompensasi, atau tuntutan atas perubahan atau penghentian tersebut.

Pasal 10 Pelepasan Tanggung Jawab

  • 10.1 Trader melepaskan Perusahaan dari segala bentuk tanggung jawab hukum, finansial, maupun non-finansial.
  • 10.2 Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kehilangan peluang, reputasi, atau konsekuensi lainnya.

Pasal 11 Hukum & Penyelesaian Sengketa

  • 11.1 Dokumen ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.
  • 11.2 Sengketa diselesaikan melalui musyawarah.
  • 11.3 Apabila tidak tercapai, diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Butuh Bantuan?
Chat Admin