Banyuwangi
Jawa Timur, Indonesia

Shadow Banking

{

Shadow Banking merujuk pada sistem keuangan yang beroperasi di luar peraturan dan pengawasan lembaga keuangan tradisional, seperti bank-bank yang terdaftar. Meskipun tidak terdaftar sebagai bank atau lembaga keuangan formal, kegiatan ini melibatkan penyediaan layanan keuangan yang serupa dengan bank, seperti pinjaman, investasi, dan transaksi sekuritas, tetapi tidak terikat pada regulasi ketat yang dikenakan pada bank-bank konvensional.

 

Sistem ini mencakup berbagai entitas, seperti perusahaan pembiayaan, lembaga investasi, dana pensiun, dana lindung nilai (hedge funds), dan lembaga lain yang melakukan aktivitas keuangan tanpa terdaftar sebagai bank. Contoh utama dari shadow banking adalah produk-produk seperti surat berharga yang didukung hipotek (mortgage-backed securities) dan instrumen keuangan lainnya yang diperdagangkan di pasar sekunder, sering kali tanpa pengawasan atau perlindungan yang memadai bagi investor.

 

Ciri-ciri shadow banking:

  1. Tidak diatur atau diawasi oleh otoritas keuangan secara langsung.
  2. Menggunakan instrumen keuangan yang memungkinkan pendanaan atau peminjaman dengan cara yang mirip dengan bank tradisional, tetapi tanpa kewajiban cadangan atau pembatasan lainnya.
  3. Dapat menciptakan risiko sistemik bagi perekonomian jika entitas dalam sistem ini gagal memenuhi kewajiban mereka, karena kurangnya pengawasan dan transparansi.

 

Mengapa shadow banking penting?

Meskipun dapat meningkatkan akses ke pembiayaan dan menciptakan peluang investasi yang lebih banyak, sistem ini juga dapat memperburuk ketidakstabilan keuangan jika tidak dikelola dengan baik. Hal ini karena risiko yang terlibat sering kali tersembunyi atau tidak sepenuhnya dipahami oleh pasar dan investor.

 

}