Banyuwangi
Jawa Timur, Indonesia

Retail Foreign Exchange Dealer (RFED)

{

Retail Foreign Exchange Dealer (RFED) adalah perusahaan keuangan yang menyediakan layanan trading forex untuk investor ritel, memungkinkan individu berpartisipasi dalam pasar forex melalui berbagai platform trading.

 

RFED bertindak sebagai counterparty bagi trader ritel, sering kali beroperasi sebagai market maker, menawarkan likuiditas, serta menetapkan spread bid-ask yang kompetitif.

 

Regulasi RFED di Amerika Serikat

Di AS, RFED diawasi oleh:

  1. Commodity Futures Trading Commission (CFTC)
  2. National Futures Association (NFA)

 

Untuk beroperasi, RFED harus terdaftar di CFTC dan NFA serta memenuhi persyaratan berikut:

  1. Modal Minimum → Memiliki modal bersih minimum $20 juta untuk menjamin stabilitas keuangan.
  2. Manajemen Risiko → Menerapkan sistem pengelolaan risiko terhadap volatilitas pasar dan risiko operasional.
  3. Perlindungan Pelanggan → Menyediakan akun segregasi untuk dana klien agar tidak digunakan untuk operasional perusahaan.
  4. Pelaporan dan Audit → Wajib menyimpan catatan keuangan yang akurat dan melaporkannya secara berkala ke regulator.

 

Bagaimana RFED Beroperasi dalam Pasar Forex?

  1. RFED menyediakan akses ke pasar forex global melalui platform desktop, web, atau mobile.
  2. Transaksi forex umumnya dilakukan dengan margin trading, memungkinkan trader bertransaksi dengan leverage.
  3. Pendapatan RFED berasal dari spread bid-ask, komisi, dan biaya layanan lainnya.

 

Kesimpulan

RFED memiliki peran penting dalam memberikan akses ke pasar forex bagi trader ritel. Meskipun forex trading berisiko tinggi, regulasi ketat oleh CFTC dan NFA memastikan praktik perdagangan yang adil dan transparan.

Bagi trader ritel, memahami peran RFED dan regulasinya sangat penting sebelum memilih platform trading.

 

}