Banyuwangi
Jawa Timur, Indonesia

North Korean Won (KPW)

{

Won Korea Utara adalah mata uang resmi Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK), diperkenalkan pada 1947 untuk menggantikan Yen Korea. Bank Sentral DPRK bertanggung jawab untuk penerbitan dan pengelolaan mata uang ini.

 

Won terbagi menjadi 100 chon, dengan koin dalam denominasi 1, 5, 10, 50, 100 chon, dan 1 Won. Uang kertas tersedia dalam denominasi 5, 10, 50, 100, 200, 500, 1000, 2000, dan 5000 Won.

 

Won Korea Utara tidak dapat dipertukarkan secara bebas, dengan kurs resmi jauh dari kurs pasar gelap. Nilainya sulit ditentukan karena ekonomi yang terisolasi.

 

Ekonomi Korea Utara terpusat dan terisolasi, dengan industri utama di bidang pertanian, pertambangan, dan manufaktur. Negara ini menghadapi tantangan besar akibat sanksi internasional dan kurangnya investasi.

 

Untuk meningkatkan prospek ekonominya, Korea Utara perlu reformasi, keterlibatan dalam perdagangan internasional, dan penyelesaian masalah hak asasi manusia serta keamanan.

 

}