Banyuwangi
Jawa Timur, Indonesia

Non-Convertible Currency

{

Mata uang non-konvertibel, yang juga dikenal dengan istilah "mata uang terblokir", adalah alat pembayaran yang sah di suatu negara yang tidak diperdagangkan sama sekali di pasar valuta asing internasional, biasanya karena pembatasan yang diberlakukan oleh pemerintah. Mata uang ini umumnya digunakan sebagai langkah perlindungan karena perekonomian negara dengan mata uang non-konvertibel sering kali rentan terhadap pergerakan pasar.

 

Jika mata uang non-konvertibel mengalami penurunan atau peningkatan nilai yang tajam, dampak negatif yang ditimbulkan bisa sangat merugikan bagi negara tersebut. Salah satu ketakutan utama pemerintah yang menyebabkan pembatasan konvertibilitas mata uang adalah keluar masuknya modal (capital flight), di mana investor dan individu berusaha membawa aset mereka keluar dari negara tersebut untuk menghindari kerugian akibat fluktuasi nilai tukar yang tidak terkendali.

 

Satu-satunya cara untuk memperdagangkan mata uang non-konvertibel adalah melalui pasar gelap. Contoh mata uang non-konvertibel adalah real Brasil dan peso Chile, yang menciptakan tantangan besar bagi bisnis yang beroperasi di Brasil dan Chile.

 

Mata uang non-konvertibel sering kali termasuk dalam kategori mata uang eksotik, tetapi memiliki karakteristik yang berbeda dari mata uang lainnya. Untuk menjalankan bisnis di negara dengan mata uang non-konvertibel, perusahaan biasanya menggunakan produk keuangan yang dikenal dengan nama kontrak berjangka non-deliverable (NDF). NDF adalah cara utama untuk melindungi risiko mata uang lokal di pasar negara berkembang yang beroperasi dengan mata uang non-konvertibel.

 

Namun, hal yang perlu ditekankan adalah bahwa mata uang non-konvertibel tidak dapat dipindahkan keluar dari negara yang menerbitkannya, menjadikannya terperangkap dalam batasan wilayah tersebut.

 

}