Banyuwangi
Jawa Timur, Indonesia

Markets in Financial Instruments Directive (MiFID)

{

The Markets in Financial Instruments Directive (MiFID) adalah undang-undang Uni Eropa yang dirancang untuk mengatur layanan investasi di negara-negara anggota Area Ekonomi Eropa (EEA), yang meliputi negara-negara Uni Eropa (UE) dan anggota European Free Trade Association (EFTA). Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi pasar keuangan, menyelaraskan aturan pengungkapan regulasi, dan melindungi konsumen.

 

MiFID mulai berlaku pada 2007 dengan fokus utama pada perdagangan saham. Aturan ini memperkenalkan standar perilaku bagi perusahaan keuangan serta persyaratan transparansi sebelum dan setelah perdagangan. Langkah ini juga bertujuan meningkatkan persaingan antar penyedia layanan investasi di pasar Eropa.

 

Pada 2018, MiFID digantikan oleh MiFID II, yang memperbarui dan memperluas cakupan regulasi untuk lebih menyesuaikan dengan kebutuhan pasar modern.

 

}