Banyuwangi
Jawa Timur, Indonesia

Bail-In

{

Bail-in merupakan mekanisme penyelamatan keuangan di mana kerugian lembaga keuangan yang bermasalah ditanggung oleh pemegang saham, pemegang obligasi, dan deposan besar, alih-alih menggunakan dana publik seperti dalam bail-out.

 

Tujuan bail-in adalah melindungi stabilitas sistem keuangan tanpa membebani pembayar pajak. Dalam bail-in, aset pihak internal lembaga digunakan untuk menyerap kerugian atau direstrukturisasi agar lembaga tersebut tetap beroperasi. Strategi ini sering diterapkan untuk menghindari krisis sistemik akibat kegagalan lembaga keuangan besar.

}